You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
8654 Pelanggar PSBB di Wilayah Jakarta Pusat Dapat Sanksi Kerja Sosial Oleh Petugas
.
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

8.654 Pelanggar PSBB di Jakpus Disanksi Kerja Sosial

Sejak Juni 2020 hingga kini, 8.654 pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta Pusat dijatuhkan sanksi kerja sosial.

Rata-rata dari pelanggar ini tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, 8.654 pelanggar PSBB ini diganjar sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana dan prasarana kota selama 15-20 menit.

"Rata-rata dari pelanggar ini tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah," ujarnya, Rabu (29/7).

3.514 Pelanggar PSBB di Jaksel Disanksi Kerja Sosial

Bernard menyebutkan, selama periode ini, jumlah pelanggar di tingkat kota mencapai 796 orang, di Gambir 796 orang, di Menteng 732 orang, di Tanah Abang 888 orang, di Sawah Besar 821 orang, di Senen 1.338 orang, di Kemayoran 1.234 orang, di Johar Baru 1.299 orang dan di Cempaka Putih 750 orang.

"Dalam penindakan ini, kita juga minta para pelanggar agar mematuhi aturan PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1812 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1153 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye859 personAnita Karyati
  4. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye701 personDessy Suciati
  5. 11.124 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

    access_time02-06-2025 remove_red_eye665 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik